Selasa, 11 Maret 2014
FIQIH MU'AMALAH
A.Pengertian
Fiqh muamalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqh dan muamalah.
Secara etimologi, fiqh berarti paham; muamalah berarti saling berbuat/beramal/bertindak.
Secara terminologi, pengertian muamalah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Pengertian muamalah dalam arti luas:
- “Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati oleh mukallaf dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan bersama.”
- “Aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial kemasyarakatan.”
Pengertian muamalah dalam arti sempit:
- “Akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”
- “Aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup jasmani.”
Meskipun penekanan kebutuhan dalam muamalah adalah aspek keduniaan/materi, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari aspek ukhrawi. Jadi, aktivitas muamalah, baik dalam memperoleh, mengelola dan mengembangkan harta (mal) sudah semestinya mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh syara’.
B. Pembagian
Fiqh muamalah dapat dibagi menjadi dua bagian:
Al-mu’amalah al-madiyah, yaitu muamalah yang mengkaji objek muamalah (bendanya). Dengan kata lain, al-muamalah al-madiyah adalah aturan yang ditetapkan syara’ terkait dengan objek benda.Dimaksudkan dengan aturan ii, bahwa dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya kebendaan, seperti jual-beli (al-bai’), tidak saja ditujukan untuk mendapatkan keuntungan (profit) semata, akan tetapi juga bagaimana dalam aturan mainnya harus memenuhi aturan jual-beli yang ditetapkan syara’.
Al-muamalah al-adabiyah, yaitu muamalah yang mengkaji bagaimana cara tukar menukar benda. Dengan kata lain, al-muamalah al-adabiyah adalah aturan-aturan syara’ yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat, ditinjau dari segi subjeknya, yaitu mukallaf/manusia. Hal ini mengacu kepada bagaimana seseorang dalam melakukan akad atau ijab qabul. Apakah dengan rela sama rela (‘an taradlin minkum) atau terpaksa, ada unsur dusta dsb.
Pembagian atau pembedaan tersebut ada pada dataran teoritis saja, karena dalam prakteknya antara keduanya tidak dapat dipisahkan.
C. Kedudukan Muamalah dalam Islam
· Islam memberikan aturan-aturan yang longgar dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut amat dinamis, mengalami perkembangan.
· Meskipun demikian, Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang muamalah tersebut tidak menimbulkan kemadaratan atau kerugian salah satu pihak.
· Meskipun bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan ukhrawi, sehingga dalam ketentuannya mengadung aspek halal, haram, sah, rusak dan batal.
D. Sumber Hukum Muamalah
- Al- Qur’an, seperti: QS. 2: 188; QS. 4: 29.
- Al- Hadits.
- Ijtihad, merupakan sumber yang banyak digunakan dalam perkembangan fiqh muamalah.
E. Prinsip-prinsip Hukum Muamalah
· Pada dasarnya segala bentuk muamalah hukumnya mubah/boleh, kecuali yang ditentukan lain oleh Al- Qur’an dan atau Al- Hadits.
· Dilakukan atas dasar suka rela (‘an taradlin minkum), tanpa ada unsur paksaan.
· Dilakukan dengan pertimbangan mendatangkan maslahat/manfaat dan menghidari madarat.
· Dilakukan dengan mempertimbangkan nilai keadilan, menghindari eksploitasi, pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
F. Ruang Lingkup
Jual-beli (al-bai’)
Gadai (al-rahn)
Jaminan dan tanggungan (al-kafalah dan al-dlaman)
Pemindahan hutang (al-hiwalah)
Pailit (al-taflis)
Perseroan atau perkongsian (al-syirkah)
Perseroan tenaga dan harta (al-mudarabah)
Sewa menyewa dan upah (al- ijarah dan ujrah)
Gugatan (al- syuf’ah)
Sayembara (ji’alah)
Pembagian harta bersama (al- qismah)
Pemberian (al- hibah)
Perdamaian (al- sulhu)
Permasalahan mu’ashirah (muhaditsah), seperti bunga bank, asuransi dll.
Objek Fiqh Muamalah dalam arti yang terbatas, terdiri dari:
1. Hak (huquq) dan pendukungnya.
2. Benda (mal) dan milik atas benda (tamlik).
3. Perikatan (akad).
Perbedaan antara Fiqh Muamalah dan Fiqh Ibadah:
1. Karakter fiqh muamalah dinamis, selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat; sementara fiqh ibadah tidak berubah/stagnan.
2. Fiqh muamalah lebih bersifat ta’aqquli; sementara fiqh ibadah bersifat ta’abbudi.
3. Ketetapan hukum (fatwa) dalam fiqh ibadah menganut dasar kehatian-hatian; sementara dalam fiqh muamalah berdasar pada kemaslahatan.
4. Dalam fiqh muamalah kesempatan berijtihad lebih luas dibandingkan dalam fiqh ibadah.
MILIK (KEPEMILIKAN)
A. Pengertian
Penguasaan terhadap sesuatu benda (harta), yang penguasanya dapat bertindak terhadap sesuatu yang dikuasainya dan dapat mengambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.
Halangan syara’ dimaksudkan sebagai sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ yang menghalangi seseorang dalam penguasaan harta dan pemanfaatannya; seperti: anak kecil, pemboros dan orang yang sakit ingatan.
B. Macam-macam harta/benda
1. Benda yang tidak boleh menjadi milik perseorangan; yakni semua macam benda yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
2. Benda yang pada dasarnya tidak boleh dimiliki secara perseorangan, kecuali oleh sebab yang dibenarkan syara’.
3. Benda yang dibolehkan menjadi milik perseorangan; yakni semua benda yang bukan diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti jalan, wakaf, baitul mal.
Pemilikan atas benda tersebut bisa meliputi pemilikan atas benda sekaligus pemanfaatannya atau pemilikan atas salah satu dari keduanya (benda atau manfaatnya).
C. Macam-macam milik
Milik dapat dibedakan menjadi dua macam:
1. Milik sempurna
2. Milik tidak sempurna
1. milik sempurna :
milik atas benda sekaligus manfaatnya
milik sempurna ini mempunyai ciri-ciri:
a. tidak dibatasi dengan waktu tertentu, maksudnya seseorang tetap memiliki benda dan manfaatnya selama kepemilikan belum berpindah ke orang lain dengan akad tertentu.
b. pemiliknya berhak untuk memanfaatkan atau mengelola benda yang menjadi miliknya sesuai keinginan.
Meskipun seseorang memiliki suatu barang secara sempurna, namun kepemilikan itu tidaklah mutlak. Maksudnya, terkait dengan fungsi harta itu sendiri, yaitu memiliki fungsi sosial.Jadi, di satu sisi pemilik sempurna berhak bertindak apa saja terhadap miliknya, namun di sisi lain kepemilikan itu ada fungsi sosial yang harus diperhatikan. Bahkan, ketika sampai pada kadar tertentu, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
AKAD
A. Pengertian
Pengertian umum/luas:
Akad adalah semua tindakan seseorang yang dilakukan dengan niat dan keinginan kuat dalam hatinya, meskipun tindakan itu sepihak, seperti wakaf.
Pengertian khusus:
Akad adalah perikatan antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’, yang menetapkan adanya akibat hukum pada objek akad.
Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai iasi perikatan yang diinginkan, sementara qabul adalah pernyataan pihak kedua yang menerimanya.
Adanya ijab dan qabul ini diadakan untuk menunjukkan suatu keridlaan atau suka rela di antara dua pihak yang berakad, sehingga dari sini menimbulkan kewajiban masing-masing secara timbal balik.
B. Pembentukan Akad
Rukun akad:
a. Orang yang berakad (‘aqidain)
b. Objek akad (ma’qud ‘alaih)
c. Ijab dan qabul
a. Orang yang berakad (‘aqidain):
Secara umum, ‘aqid disyaratkan harus memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan akad. Dari syarat tersebut kemudian fuqaha memberikan batasan.
-Ulama Malikiyah dan Hanafiyah, mensyaratkan bahwa ‘aqid harus berakal (sudah mumayyiz).
-Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan bahwa ‘aqid harus baligh, berakal dan mampu memelihara agama dan hartanya.
Akad anak mumayyiz dipandang sah, dalam hal:
Akad yang bermanfaat bagi dirinya, seperti akad yang tidak memerlukan qabul. Contoh: hibah.
Tindakan yang mengandung “kemadlaratan” bagi dirinya, yaitu tindakan mengeluarkan harta miliknya tanpa memerlukan qabul, seperti meminjamkan atau memberikan suatu barang.
Sementara akad yang berdampak pada manfaat dan madlarat atau untung dan rugi, tidak dapat dilakukan oleh anak mumayyiz, kecuali atas ijin walinya.
b. Objek akad (ma’qud ‘alaih):
1). Objek akad harus ada ketika akad
2). Objek akad adalah sesuatu yang dibolehkan syara’
3). Objek dapat diberikan ketika akad
4). Objek harus diketahui dengan jelaS
Senin, 19 Juli 2010
Ayam dulu atau Telur dulu?
istimewa
Para ilmuwan pekan ini mengklaim telah memecahkan teka-teki tersebut. Jawabannya, kata mereka, adalah ayam.
Seperti dilaporkan Mailonline, para peneliti menemukan bahwa pembentukan kulit telur bergantung pada satu protein yang hanya ditemukan di indung telur ayam. Artinya, telur hanya bisa ada jika berada di dalam ayam.
Protein yang disebut ovocledidin-17, atau OC-17 - bertindak sebagai katalis untuk mempercepat pengembangan kulit telur itu.
Cangkan keras ini penting sebagai tempat bagi kuning dan putih telur. Para ilmuwan dari universitas di Sheffield dan Warwick menggunakan super komputer untuk men-'zoom in' pembentukan telur tersebut.
Komputer yang disebut HECToR itu mengungkapkan bahwa OC-17 sangat penting dalam memulai kristalisasi atau tahap awal penciptaan kulit telur.
Protein tersebut mengubah kalsium karbonat menjadi kristal kalsit yang membentuk kulit telur.
Kalsit kristal ada di berbagai tulang dan tempurung tetapi mereka terbentuk lebih cepat di dalam ayam. Unggas itu mampu menghasilkan 6 gram kulit telur setiap 24 jam.
Dr Colin Freeman, dari Departemen Teknik Material Universitas Sheffield, mengatakan : "Selama ini orang mengira bahwa yang terlebih dulu ada adalah telur, tapi kini kita memiliki bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa sebenarnya ayamlah yang lebih dulu ada."
"Protein itu sudah diidentifikasi lama dan diketahui terkait dengan pembentukan telur. Ternyata, dengan memeriksanya secara jeli kita dapat melihat cara protein itu mengendalikan proses pembentukan kulit telur."
"Menarik untuk diketahui bahwa berbagai jenis spesies burung tampaknya memiliki variasi protein dengan cara kerja yang sama," kata Freeman.
Profesor John Harding, dari jurusan yang sama di Sheffield, mengatakan bahwa penemuan itu bisa berguna untuk hal lain.
"Memahami cara ayam membuat kulit telur dapat memberi petunjuk menuju rancangan baru maupun bahan baru," katanya.
'Alam telah menemukan solusi inovatif untuk semua jenis masalah dalam ilmu tentang materi dan teknologi - kita dapat belajar banyak dari alam."
Penemuan itu dipublikasikan dalam makalah "Structural Control Of Crystal Nuclei By An Eggshell Protein".(A038/BRT)
COPYRIGHT © 2010
Minggu, 18 Juli 2010
Antara arogansi dan nasionalisme
"Toh masyarakat bukan teroris yang harus diwaspadai yang mengancam nyawa presiden," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (18/7/2010).
Tjahjo mengakui pengamanan presiden adalah wajib karena presiden adalah lambang negara. Masyarakat pun sebenarnya sadar bahwa keamanan presiden perlu dilakukan oleh paspampres, dan polri sebagai pengaman jalan raya.
Namun demikian, bukan alasan bagi patwal untuk bertindak arogan kepada masyarakat yang melintas di jalan. "Tapi memang tidak harus main keras gebrak," katanya.
"Protap perlu, tapi lebih simpatik saja. Kalau toh pakai heli juga sah-sah saja," imbuh ketua FPDIP di DPR ini.
Soal wacana yang meminta presiden tinggal di Istana agar tidak menimbulkan kemacetan karena harus pulang pergi Istana-Cikeas, Tjahjo berpendapat hal itu bukan suatu keharusan.
"Memang tidak ada keharusan presiden tinggal di Istana. rumah pribadi pun bisa saja sebagaimana presiden terdahulu," argumen dia.
(Rez/her)
Jalan ditutup tujuannya agar keamanan Presiden Tetap Terjamin…. shg Teroris yg bawa Bom Mobil sulit melaksanakan Aksinya… Pikiranku jadi mengarah bahwa kejadian Patwal Pak SBY mrpkn trik Teroris untuk melemahkan Angota Patwal.. karena selama ini rencana mereka gagal terus…
Kalo kita mengaku warga negara Indonesia. Rendah sekali Nasionalisme anda cuma kena Macet karena Presiden Yang dipilih langsung oleh rakyat lewat……..padahal meskipun Presiden ngak lewatpun jalan juga macet kog….. Naif Sekali ya,…..Semoga Allah Swt Menunjukkan Jalan Yang benar…
Untuk Mas Wisnu… Trimakasih Postingnya…. Semoga Kita bisa Kopi darat di Pos 043..
Senin, 05 Juli 2010
Smadav
Rabu, 30 Juni 2010
TDL Naik lagi
Hal ini ditegaskan oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
"Dalam peraturan itu (tarif listrik baru), diatur untuk PLN wajib meningkatkan dan mengumumkan mutu pelayanan listrik untuk masing-masing unit pelayanan. Dan kewajiban PLN untuk mengurangi tagihan listrik kepada para pelanggannya jika tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi," tegas Darwin.
Jadi, masing-masing unit wilayah PLN, diwajibkkan untuk mengumumkan apa saja yang menjadi standar mutu pelayanannya. Sehingga masyarakat bisa menuntut haknya dan tidak merasa dibohongi.
Sebab sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui apa saja yang menjadi standar mutu pelayanan PLN di suatu wilayah. Hal ini lantas menyebabkan masyarakat pasrah, tanpa bisa menuntut PLN. Apalagi masalah listrik ini seringkali menjadi gangguan, karena seringnya pemadaman.
Lebih lanjut, Darwin mengatakan, dengan kenaikan TDL ini pemerintah meminta PLN untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan melalui berbagai cara. Yaitu dengan memperbaiki bauran energi di pembangkitnya dengan mengalihkan penggunaan bahan bakar minya (BBM) ke gas, batubara, dan air.
"PLN juga diminta menurunkan loses atau susut jaringan, meningkatkan penyambungan baru untuk rumah tangga dan rumah sederhana sehat, serta penanggulangan daerah krisis dengan peningkatan kemampuan pembangkit," tutur Darwin.
Kenaikan TDL ini akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.7 Tahun 2010. Kenaikan ini diputuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil, karena pelanggan dengan daya 450 dampai 900 VA tidak terkena kenaikan.
Di tempat terpisah, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamuddin mengatakan, mutu layanan yang diatur adalah:
- Lama gangguan
- Frekuensi gangguan
- Kesalahan baca rekening
- Kecepatan pelayanan penyambungan
- Kecepatan pelayanan gangguan
Adapun skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10% per 1 juli yang sudah disepakati pemerintah dan DPR yaitu:
- Pelanggan 450 VA – 900 VA tidak mengalami kenaikan
- Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.
- Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10%
- Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18%
- Pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16%
- Pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%
- Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15%-18%
- Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9%
- Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15%
- Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20%
Rumah tangga
- 1.300 VA Rp 672/kwh jadi Rp 793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 24.000
- 2.200 VA Rp 675/kwh jadi Rp 797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 43.000
- 3.500 s/d 5.500 VA Rp 755/kwh jadi Rp 891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp 87.000
Bisnis
- 1.300 VA Rp 685/kwh jadi Rp 795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 22.000
- 2.200 VA-5.500 VA. Rp 782/kwh jadi Rp 907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 38.000
- >200 kilo VA (KVA) Rp 811/kwh jadi Rp 908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 20.653.000 per bulan.
Industri
- 1.300 VA Rp 724/kwh jadi Rp 767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 8.000
- 2.200 VA Rp 746/kwh jadi Rp 790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 12.000
- 2.200 VA - 14 kVA Rp 840/kwh jadi Rp 916/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 66.000
- >14 kVA - 200 kVA Rp 805/kwh jadi Rp 878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 822.000
- >200 kva. Rp 641/kwh jadi Rp 737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 30.227.000
- >30.000 kVA Rp 529/kwh jadi Rp 608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 1.315.696.000 per bulan
Obama dan Raja Arab Saudi Bicarakan Perdamaian Timur Tengah
Washington (ANTARA/Reuters)- Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Raja Abdullah dari Arab Saudi, Selasa menekankan tentang pentingnya solusi dua negara bagi perdamaian Timur Tengah yang menjamin terwujudnya sebuah negara Palestina yang berbatasan dengan Israel.
Para pemimpin Arab kecewa pada Obama yang tidak membuat kemajuan untuk menekan Israel menetapkan landasan bagi perundingan perdamaian yang ditengahi Amerika Serikat.
Obama akan bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih 6 Juli.
Obama mengatakan dalam jamuan makan siang dengan raja Abdullah mereka membicarakan masalah-masalah strategis termasuk Iran,Pakistan dan Afghanistan serta tentang "pentingnya mengusahakan satu jalan penting dan tegas untuk menjamin terbentuknya sebuah negara Palestina yang hidup berdampingan dengan sebuah negara Israel yang aman dan sejahtera.
Netanyahu mulai melakukan perundngan tidak langsung dengan Palestina Mei tetapi memberlakukan syarat-syarat ketat bagi disetujuiya tuntutan mereka bagi pembentukan negara Palestina.
Selain ini, Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman Selasa mengatakan bahwa masalah-masalah menyangkut perudingan-perundingan itu, dan perbedaan di kalangan Palestina, menyababkan negara Palestina tidak akan dapat dibentuk tahun 2012. Ini agaknya mengacu pada satu usulan Kelompok Empat yaitu AS, Uni ropa, PBB dan Rusia agar persetujuan itu dapat dicapai saat tersebut.
Obama dan Raja Abdullah "mengharapkan perundingan-perundingan sementara antara Israel dan Palestina itu akan dapat dimulainya kembali perundingan langsung dengan tujuan dua negara yang hidup berdamping seara damai," kata Gedung Putih.
Raja Abullah hanya berbicara singkat setelah pertemuan mereka, mengucapkan terima kasih atas sambutannya dan memuji persahabatan antara kedua negara.
"Kami menghargai semua yang anda telah lakukan bagi hubungan lebih luas,meningkat dan kuat ini," katanya berbicara melalui penerjemah di Kantor Oval.
Para pengamat mengatakan Arab Saudi menginginkan Obama mengingatkan Natanyahu menyangkut perundingan perdamaian yang macet dengan Palestina dan pembekuan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Arab yang diduduki.
Juru bicara Gedung Putih Robert Gibbs mengatakan Raja Arab Saudi itu menjamin Obama tentang dukungannya bagi prakarsa perdamaian Timur Tengah.
Ini adalah rencana tahun 2002 yang diusulkan Raja Arab Saudi yang menawarkan pengakuan pada Israel dengan imbalan penyerahan kembali wilayah-wilayah yang diduduki dan mengizinkan terbentuknya sebuah negara Palestina.
Tahun lalu Obama mengulangi kembali satu permintaan AS kepada Arab Saudi untuk membuat usaha-usaha bagi pemulihan hubungan dengan Israel sebagai satu dorongan kepada negara Yahudi itu untuk melakukan perundingan serius mengenai pembentukan negara Palestina.
sumber : yahoo