Rabu, 30 Juni 2010

TDL Naik lagi

Jakarta - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan naik rata-rata 10% mulai 1 Juli 2010. Pemerintah menegaskan, jika mutu pelayanan PLN tidak terpenuhi maka PLN wajib mengurangi tagihan listrik para pelanggannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

"Dalam peraturan itu (tarif listrik baru), diatur untuk PLN wajib meningkatkan dan mengumumkan mutu pelayanan listrik untuk masing-masing unit pelayanan. Dan kewajiban PLN untuk mengurangi tagihan listrik kepada para pelanggannya jika tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi," tegas Darwin.

Jadi, masing-masing unit wilayah PLN, diwajibkkan untuk mengumumkan apa saja yang menjadi standar mutu pelayanannya. Sehingga masyarakat bisa menuntut haknya dan tidak merasa dibohongi.

Sebab sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui apa saja yang menjadi standar mutu pelayanan PLN di suatu wilayah. Hal ini lantas menyebabkan masyarakat pasrah, tanpa bisa menuntut PLN. Apalagi masalah listrik ini seringkali menjadi gangguan, karena seringnya pemadaman.

Lebih lanjut, Darwin mengatakan, dengan kenaikan TDL ini pemerintah meminta PLN untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan melalui berbagai cara. Yaitu dengan memperbaiki bauran energi di pembangkitnya dengan mengalihkan penggunaan bahan bakar minya (BBM) ke gas, batubara, dan air.

"PLN juga diminta menurunkan
loses atau susut jaringan, meningkatkan penyambungan baru untuk rumah tangga dan rumah sederhana sehat, serta penanggulangan daerah krisis dengan peningkatan kemampuan pembangkit," tutur Darwin.

Kenaikan TDL ini akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.7 Tahun 2010. Kenaikan ini diputuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil, karena pelanggan dengan daya 450 dampai 900 VA tidak terkena kenaikan.

Di tempat terpisah, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamuddin mengatakan, mutu layanan yang diatur adalah:
  • Lama gangguan
  • Frekuensi gangguan
  • Kesalahan baca rekening
  • Kecepatan pelayanan penyambungan
  • Kecepatan pelayanan gangguan
"Ini ditetapkan oleh masing-masing PLN wilayah distribusi," cetus Murtaqi. Seperti diketahui, TDL akan mulai mengalami kenaikan dengan rata-rata 10% mulai 1 Juli mendatang, kecuali untuk pelanggan golongan 450-900 VA.

Adapun skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10% per 1 juli yang sudah disepakati pemerintah dan DPR yaitu:
  • Pelanggan 450 VA – 900 VA tidak mengalami kenaikan
  • Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.
  • Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10%
  • Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18%
  • Pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16%
  • Pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%
  • Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15%-18%
  • Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9%
  • Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15%
  • Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20%
Berikut rincian kenaikan tersebut:
Rumah tangga
  • 1.300 VA Rp 672/kwh jadi Rp 793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 24.000
  • 2.200 VA Rp 675/kwh jadi Rp 797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 43.000
  • 3.500 s/d 5.500 VA Rp 755/kwh jadi Rp 891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp 87.000

Bisnis
  • 1.300 VA Rp 685/kwh jadi Rp 795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 22.000
  • 2.200 VA-5.500 VA. Rp 782/kwh jadi Rp 907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 38.000
  • >200 kilo VA (KVA) Rp 811/kwh jadi Rp 908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 20.653.000 per bulan.

Industri
  • 1.300 VA Rp 724/kwh jadi Rp 767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 8.000
  • 2.200 VA Rp 746/kwh jadi Rp 790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 12.000
  • 2.200 VA - 14 kVA Rp 840/kwh jadi Rp 916/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 66.000
  • >14 kVA - 200 kVA Rp 805/kwh jadi Rp 878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 822.000
  • >200 kva. Rp 641/kwh jadi Rp 737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 30.227.000
  • >30.000 kVA Rp 529/kwh jadi Rp 608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 1.315.696.000 per bulan
sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar