RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Yaitu rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Desa selama rentan waktu 6 Tahun ke depan, sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No.114 Tahun 2014. diharapkan setiap desa mampu merencanakan pembangunannya secara rapih sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa diwilayahnya masing - masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar